Senin, 16 Agustus 2010

TIDAK SAH PUASA TANPA NIAT

"Tidak ada shaum bagi orang yang tidak berniat shaum di malam hari sebelum fajar"
Hadist Riwayat Jamaah (Syarah Mukhtaarul Ahaadiits, Sayyid Ahmad Al-Hasyimi)

Shiyaam, yang pertama maksudnya puasa, sedangkan shiyaam yang kedua ialah niat puasa. tidak sah puasa wajib seseorang bila ia tidak berniat di malam harinya sebelum fajar. adapun puasa sunat, hal ini tidak disyaratkan karena ada nash yang menjelaskannya, yaitu perbuatan Nabi SAW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar